TRIBUNWOW.COM, BATAM - Polsek Nongsa menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial ABS (46).
Melansir dari Tribun Batam, pria ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan diamankan di Mapolresta Barelang, Batam, ini pun mengakui perbuatannya itu pada Kamis (12/10/2017).
Hati-hati! Menstruasi Dini Bisa Menyebabkan Depresi pada Remaja
Ia mengaku bahwa sudah ada tiga orang yang menjadi korban nafsu liarnya.
"Iya saya sudah mencabuli tiga orang. Makanya saya ketangkap. Saya ditangkap tanggal 8 Oktober kemarin," sebut tersangka sambil tertunduk.
Diketahui, pelaku masuk ke Batam sejak tahun 2014 dan membuka sanggar tari.
Di sanalah ia bisa mencari korban untuk memuaskan nafsu birahinya tersebut.
Waduh! Hubungan Seks Tidak Teratur Bisa Mengurangi Ukuran Penis
Perbuatannya pun dicurigai oleh orangtua korban dan langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa dan pelaku pun diamankan bersama barang bukti.
Terungkapnya kasus pedofilia ini pun bermula dari chat pelaku di pesan pribadi Facebook korban yang kemudian dibaca oleh orangtuanya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite pun menjelaskan, korban bernama By (12) saat itu menggunakan handphone milik ibunya untuk chatting dengan pelaku.
Saat chatting ada beberapa perkataan kotor di dalamnya.
Geger Aksi Bakar dan Rusuh di Jalur Puncak, No 2 Jelaskan Kronologi Kejadian!
"Kemudian si anak ini lupa untuk logout makanya terbaca sama orangtua korban ini," katanya.