Ironisnya, korban yang meninggal dunia tersebut masih berusia Sekolah Dasar (SD).
Beredar Kabar Permen Susu Mengandung PCC, Ternyata Seperti Ini Faktanya!
Dari data yang didapatkan oleh TribunWow.com, korban dari penyalahgunaan obat tersebut rata-rata masih berusia remaja SD, SMP, SMA, dan orang dewasa.
Atas adanya kejadian tersebut, Pemerintah Kendari kini telah menetapkan insiden tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sorotan KPAI
Kejadian ini juga mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI dalam keterangan tertulisnya mengaku sangat prihatin dan menyesalkan penyalahgunaan obat tersebut.
Apalagi mayoritas korbannya adalah anak-anak.
Polisi di Brazil Amankan Seorang Wanita yang Berubah Seperti Zombie, Simak Videonya!
Pihaknya meminta kepada rumah sakit supaya menangani korban dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes dapat harus segera mengambil tindakan tegas atas kejadian luar biasa ini.
Diketahui, polisi kini telah menangkap terduga pelaku, ST (39) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
ST merupakan penjual dari obat PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Caffeine) yang diduga dikonsumsi oleh korban.
KPAI meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara intensif kepada terduga pelaku.
Lebih lanjut mereka berharap agar pemerintah, orang tua dan masyarakat untuk tak pernah lengah mengawasi lingkungan serta anak-anaknya supaya terhindar dari kejaidian serupa