Panglima TNI Beber Kebingungan Presiden Jokowi

Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kiri) dan Presiden RI Jokowi (kanan).

Pekerja Lain Mengaku Tak Kenal Sosok Pria Helm Hijau yang Ikut Briefing Ini, Diamati Bikin Merinding

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. (Kompas.com/Moh Nadlir)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Panglima TNI: Sekarang Presidennya Bingung...