Eggi Sudjana Dilaporkan Ke Polisi, Ini Faktanya!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana(Fabian Januarius Kuwado)

TRIBUNWOW.COM - Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (5/10/2017).

Eggi dialporkan oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.

Eggi dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Eggi Sudjana Dipolisikan?

Dalam surat bernomor : LP/1010/X/2017/Bareskrim, diterangkan bahwa Eggi Sudjana dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Surat yang mencantumkan nama Eggi Sudjana sebagai terlapor (Net)

Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

"Jadi kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures.

Geger! Eggi Sudjana Bilang Agama Selain Islam Tak Sesuai Pancasila, Harus Dibubarkan

Sures mengaku terusik dengan pernyataan Eggi Sudjana tersebut.

"Tiba-tiba ada itu, kan gimana. Sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.

Melengkapi laporan tersebut, Sures membawa sejumlah bukti berupa video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat wawancara dan juga berita media online.

Sures berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan memberi efek jera terhadap terlapor.

"Karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," kata Sures.

Halaman
12