Wakapolres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Harley Silalahi mengungkapkan, ada 37 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Jonny di tempat kejadian perkara.
• Pengakuan Eks Cakrabirawa: Ulah Jenderal AH Nasution Ini Bikin Prajurit Makin Curiga
Harley menjelaskan jika proses rekontruksi dimulai saat Jonny menemui Vera di daerah Poris lalu ke kontrakan di daerah Cipondoh.
Sedangkan adegan terbanyak adalah ketika dia berhubungan intim kemudian membunuh Vera.
"Rekonstruksi ini kami bagi ke 37 adegan, untuk memastikan apakah tersangka benar-benar melakukan sesuai dengan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Harley kepada pewarta, di lokasi.
Atas tindakannya, Jonny dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (TribunWow.com/ Woro Seto)