Di Negara Ini Hukum Membunuh Orang Legal, Tapi saat dalam 5 Situasi Berikut

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Situasi ketiga

Bila seorang wanita dan dia merasa takut orang lain akan menyakitinya atau jika dia berasumsi akan diperkosa, maka dia bisa menggunakan metode pembelaan diri, di mana dia bahkan bisa membunuh orang tersebut.

Bila wanita merasa bahwa serangan ini bisa berbahaya baginya, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan di pengadilan.

Situasi keempat

Jika seorang wanita diperkosa, dia bisa melukai penyerang dengan cara apapun dan lagi ini dilihat sebagai tindakan pembelaan diri.

Jadi jika seorang wanita, saat melakukan penyerangan seksual, dan pelaku kejahatan meninggal di tangan wanita itu, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan.

Rumah Tangga Terkesan Adem Ayem, Tiba-tiba Meggy Wulandari, Istri Kedua Kiwil Bongkar Aib Suaminya

Kondisi kelima

Jika seseorang diculik oleh geng atau individu, maka korban berhak membela dirinya sendiri dan dia bisa melancarkan serangan terhadap penculiknya.

Dalam serangan itu jika anggota geng atau penyerangnya meninggal, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)