Selain Agus Raharjo, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
3. Identitas pelapor
Pada surat tersebut tertulis nama pelapor bernama Madun Hariyadi.
Madun merupakan pria kelahiran Jombang yang berdomisili di Jalan Buni Wijaya Kusuma, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Dilansir dari akun Facebook pria berusia 41 tahun inilah orangnya.
4. Rekam jejak pelapor
Setelah TribunWow.com terlusuri nama Madun ini tidak asing lagi dengan yang namanya KPK.
Melansir pemberitaan Kompas.com pada Januari 2015, nama Madun disebut-sebut menjadi saksi kunci pada sidang praperadilan terhadap kasus yang melibatkan Budi Gunawan.
Kuasa hukum Komisaris Jendral Budi Gunawan, Fredrich Yunardi pada saat itu mengatakan jika Madun memiliki banyak informasi terkait rekam jejak para pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fredrich, Madun mampu membuktikan kasus hukum yang melibatkan petinggi KPK.
Lanjutnya, Madun ditangkap polisi pada 1 Oktober 2014 lalu dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Selain itu, Madun juga dituduh melakukan penipuan, dengan mengaku sebagai penyidik KPK.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi lebih lanjut ataupun tanggapan dari ketua KPK langsung.(TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)