Melansir dari Warta Kota, Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jonru dilakukan pada hari Kamis (28/9/2017).
Seusai pemeriksaan tersebutlah, penyidik melakukan gelar perkara.
Somasi dari Dhea Imut telah Diterima, Begini Pengakuan Pihak Ekspedisi
"Dalam gelar perkara, ditetapkan yang bersangkutan (Jonru) sebagai tersangka," ujar Argo, Jumat (29/9/2017).
Saat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itulah, dibarengi dengan penggeledahan di rumah Jonru.
"Dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," kata Argo.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru melalui media sosial.
Sekarang Penumpang dan Sepeda Motor Dapat Diangkut Oleh Bus, Simak Fasilitas dan Promonya!
Dari penggeledahan tersebut, polisi pun menyita beberapa alat elektronik milik Jonru.
"Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," jelas Argo. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)