Dengan revisi tersebut, diharapkan proses pemidanaan terhadap penyalahgunaan tenaga tersebut bisa lebih mudah.
"Saat ini belum terumuskan, tentu saja itu bisa membahayakan, bisa diancam pasal lain di undang-undang lain. Tapi kalau ada di undang-undang yang spesialils tentang terorisme nuklir, akan lebih kuat lagi," ujarnya. (Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo)
Berita ini telah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Teroris yang Tertangkap di Bandung Ternyata Mau Bikin Bom Nuklir