Bikin Geram! Guru Agama Cabuli 10 Muridnya, Begini Modusnya

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Awalnya, tindakan itu tak terendus.

Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul guru ngaji tersebut ke orangtuanya.

Karena tidak terima, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung menindaklanjuti  kemudian menangkap MBC di kediamannya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Norman. (Surya / Sutono)

Berita ini telah tayang di Surya dengan judul Ajak Murid ke Ruangan Khusus, Guru Agama ini Menggerayangi Tubuhnya, Lalu Memasukkan . . .