6 Kejanggalan Hakim Sidang Praperadilan Setya Novanto

Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto dan Lalola Easter

Namun, hakim mengabulkan permintaan pihak pemohon untuk menunda mendengar keterangan Bob.

Kejanggalan keempat, kata Lola, yakni hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.

Alasannya, permohonan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Padahal, MAKI telah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017, seminggu sebelum sidang.

"Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim," kata Lola.

Tak Hanya Dendam! Ternyata Alasan Krusial Ini Bikin Hujah Bunuh EPN Usai Puas Paksa Hubungan Intim

Selanjutnya, terkait pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK mengenai kelembagaan antirasuah yang sifatnya ad hoc.

Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Lola menganggap pertanyaan hakim tidak pada tempatnya sehingga patut dipertanyakan maksudnya mempertanyakan soal itu.

Terakhir, adanya laporan kinerja KPK selama sepuluh tahun yang didapatkan pihak Novanto dari panitia khusus hak angket KPK.

Padahal, yang berwenang mengeluarkan dokumen itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dokumen ini diduga diperoleh tanpa melalui mekanisme yang sah, karena dokumen tersebut diperoleh dari Pansus Angket KPK, bukan dari lembaga resmi yang seharusnya mengeluarkan," kata Lola. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: ICW Sebut Hakim Sidang Praperadilan Novanto Banyak Kejanggalan