Misalnya, ada 350 pelamar dinyatakan lolos passing grade SKD, namun formasi yang dibutuhkan adalah 100 kuota, maka pelamar yang dinyatakan bisa mengikuti SKB adalah 300 orang pelamar yang lolos passing grade.
Sisa peserta lainnya dinyatakan belum beruntung atau gugur.
Pengumuman nama-nama yang lulus SKD dan yang bisa mengikuti SKB dapat dilihat di laman www.bkn.go.id danĀ http://cpns.kemenkumham.go.id/
Selamat bagi anda yang lolos seleksi dan melaju ke tahap SKB.
Semoga menjadi PNS yang jujur dan tidak korupsi! (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)