Pelamar diduga nekad bekerjasama dengan joki melalui alat komunikasi supaya dapat lulus SKD.
Terkait hal tersebut, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana Jumat (15/9/2017) di Jakarta menegaskan, setiap peserta yang melakukan tindak kecurangan harus dicatat dalam database sebagai daftar hitam yang tidak akan diberi kesempatan kembali untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)