"Karena masih di bawah umur, pelaku tidak kita tahan tetapi kita kenai wajib lapor," ungkapnya.
Untuk pasal yang akan dikenakan, lanjutnya, yakni pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribun Jogja / Hening Wasisto)
Berita ini telah tayang di Tribun jogja dengan judul Gara-gara Tak Dipinjami Motor, Remaja di Bantul Ini Nekat Tusuk Temannya Sendiri