Astaga! Gara-gara Tak Dipinjami Motor, Remaja 16 Tahun di Bantul Tega Tusuk Temannya

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Karena masih di bawah umur, pelaku tidak kita tahan tetapi kita kenai wajib lapor," ungkapnya.

Untuk pasal yang akan dikenakan, lanjutnya, yakni pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribun Jogja / Hening Wasisto)

Berita ini telah tayang di Tribun jogja dengan judul Gara-gara Tak Dipinjami Motor, Remaja di Bantul Ini Nekat Tusuk Temannya Sendiri