TRIBUNWOW.COM - Jika saja 'hal konyol' ini tak dilakukan mungkin saja polisi butuh waktu lama untuk meringkus pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53).
Seperti diketahui tiga orang tersangka berhasil ditangkap.
Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/9/2017) dini hari.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Bikin Kejang-Kejang! Harga Jam Tangan Syahrini Rp 20 Miliar, Lihat Bentuknya! Pusing Lihat Nol-nya
Ketiganya yakni Ahmad Zulkifli (38), Engkus Kuswara (33), dan Sutarto (46), kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka ditangkap tanpa perlawanan.
"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkap Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para tersangka ditangkap ketika dalam pelarian ke kampung halaman pasca merampok dan membuang jenazah korban ke Sungai Klawing, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (11/9/2017).
Kurnia Meiga Dikabarkan Buta, Begini Tanggapan Manajemen Arema FC
"Ditangkap waktu melarikan diri di Grobogan, Jateng. Masih lidik," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9).
Kerja puluhan tahun
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, Ahmad Zulkifli adalah mantan sopir korban yang di-PHK oleh Husni.
"Mantan sopir yang diberhentikan," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
4 Fakta Sindiran Presiden Jokowi Kepada Aparatnya, Isinya Pedas Banget!