Bukunya Laris di Pasaran, Tere Liye Hentikan Cetak Ulang, Alasannya sungguh Mencengangkan!
"Berdasarkan keterangan pelaku motifnya cemburu dengan istri atau korban," ujarnya.
Akibat tindakannya pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hal ini lantaran tindakan tersebut digolongkan sebagai KDRT tingkat berat.
Adapun, dari penyelidikan sementara pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti.
Bukti-bukti itu meliputi sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 cm dan panjang gagang kayu 15cm, 1 buah handuk warna putih berisi darah, 1 buah baju kaos warna hitam berisi darah, 1 buah celana pendek kain warna putih berisi darah, 1 buah ikat pinggang warna biru. (Tribunwow.com/Dhika Intan)