TRIBUNOW.COM, BOGOR - Polisi sempat mencari barang bukti yang digunakan untuk membunuh pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN), Indria Kameswari.
Melansir dari Tribun Bogor, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky berujar bahwa terduga pelaku pembunuhan sempat belum mengungkapkan soal penyimpanan barang bukti berupa senjata api.
Indria yang juga pegawai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) itu ditemukan tak bernyawa dengan luka tembak di tubuh di kontrakannya di Perum River Valley RT 01/RW 08, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Jumat (1/9/2017) lalu.
Bukan Hoax! Info Pendaftaran CPNS 2017 Serentak, Ada 17.928 Lowongan di Sini
Kini, Abdul Malik Aziz, sang pelaku yang merupakan suami Indria sudah mengaku perbuatannya.
Melansir dari Tribunnews.com, pengakuan Adul Malik Aziz ini juga disampaikan oleh Dicky dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (5/9/2017).
"Tetangga dan putrinya juga mengatakan pelakunya adalah MA (Malik Aziz) itu," ujar Dicky.
Dicky pun menjelaskan bahwa pelaku mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang.
Sambil Terisak! Mertua Indria Kameswari Kenang Perlakuan Kasar yang Diterima Anaknya
Namun, hingga kini polisi masih belum menemukan pistol yang digunakan pelaku untuk menembak istrinya.
Bahkan, Dicky menyebut bahwa pelaku kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Sampai saat ini belum bisa kita amankan karena dari tersangka masih menyembunyikan keberadaan senjata api tersebut," kata Dicky.
Tak hanya itu, Abdul Malik Aziz juga mengaku bahwa dirinya memang sempat terlibat cekcok sebelum menembak istrinya.
Hamil 6 Bulan, Foto-foto Sandra Dewi Bikin Terheran-heran!
Melansir dari Kompas.com, hal ini kembali dijelaskan oleh Dicky.