7 Fakta Perselingkuhan SNS dengan Berondong, Digrebek Petugas hingga Disaksikan Putrinya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SNS, digerebek bersama selingkuhannya di Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, pasangan tersebut akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

"Status perempuan itu masih istri sah si pengadu (Candra). Di hadapapan penyidik, pasangan itu mengaku telah menikah secara siri," ungkap Anton.

"Saat digerebek, mereka tidak sedang melakukan perzinahan. Sementara kami harus menemukan bukti kuat. Seperti sperma atau barang bukti lainnya," pungkasnya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)