HUT 72 RI

Meriahkan Hut ke-72 RI, 3 Polres di Daerah Ini Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Syaratnya!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

"Pelayanan akan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017," tambah Adewira.

6 Fakta Pernikahan Laudya Cynthia Bella, Dibongkar Media Malaysia hingga Surat Numpang Nikah

Dan yang ketiga adalah Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung yang menggratiskan pengurusan SIM bagi warga yang juga lahir pada tanggal 17 Agustus.

Melansir dari Kompas.com, pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 17 sampai 18 Agustus 2017 dan warga harus membawa KTP mereka.

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Intelkam Polres Pangkal Pinang, AKP Adi Putra, Kamis (17/8/2017).

Gagal Paham! Gara-Gara Minnie Mouse, Satu Keluarga Ini Dilarang Masuk Lounge Bandara!

Program gratis ini berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM C dan perpanjangan SIM A.

Program ini sendiri juga sudah disosialisasikan melalui media sosial dan juga pamflet.

"Ayo manfaatkan layanan ini. Tertib berkendara termasuk dengan melengkapi surat-suratnya," kata dia. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)