TRIBUNWOW.COM - Sabtu (12/8/2017) lalu, jajaran Polda Jateng melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Semarang, Jawa Tengah.
Di dalam rumah yang beralamat di Jalan Ngesrep Barat IV Nomor 60, RT 01/RW 09 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Semarang tersebut diduga digelar pesta narkoba.
Sjeumlah fakta berkaitan dengan penggerebekan tersebut terkuak.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:
• Tinggal di Liang Kubur 15 Tahun, Alasan Pria Ini Mengiris Hati!
1. Ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi
Informasi yang diperoleh Tribun Jateng penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB.
Dikatakan Ketua RT 01 RW 09, Djarod Apriyanto, saat dirinya mendatangi lokasi kejadian, pelaku sudah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
"Waktu itu saya melihat satu pelaku dalam keadaan terbogol dan barang bukti berupa sabu seberat 90 gram berikut terdapat pil ekstasi. Saya juga melihat di dalam rumah itu juga terdapat empat orang wanita. Selain barang bukti, Saya juga melihat ada alat hisapnya juga. Kalau lihat dia sempat pakai karena ada alat dan koreknya," terangnya.
• Jenazah Gadis Cantik Keluarkan Bau Super Wangi,Ternyata Begini Kehidupannya Dulu!
Sementara itu, seperti dikutip dari Tribun Jateng dalam penggerebekan di lokasi itu terdapat empat pria dan empat wanita yang melakukan pesta narkoba.
2. Status kepemilikan rumah tidak jelas
Dikatakan Ketua RT, dirinya tak tahu pasti soal kondisi penghuni rumah yang diduga digunakan untuk pesta narkoba tersebut.
Hal ini dikarenakan pemilik pertama rumah tersebut bernama Siomi saat ini telah pindah.
• Cerai dan Rujuk Kembali Begini Potret Kehidupan Teuku Ryan dan Vira Yuniar Setelah 13 Tahun!