7 Fakta Faisal Bunuh Bayinya! Bungkam Wajah dengan Bantal, hingga Stres Karena Pengangguran

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faisal Amir (27) tega membunuh bayinya yang masih berusia tiga bulan, di Tower Dahlia 10 KP, Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017) sore.

"Di unit apartemen hanya korban (KAA) dengan FA. Sementara sang istri, TN, tak ada di tempat saat kejadian. Diketahui, TN ini tak pulang ke rumah. TN bekerja selaku pegawai akuntan di Kawasan Sunter, Tanjung Priok, serta pulang ke rumah itu hanya seminggu sekali. Jadi, bisa saja pelaku ini juga stres karena istrinya jarang pulang. Diduga FA pusing mengurus si kecil," jelasnya.

4. Hasil olah TKP

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, menerangkan jika Faisal melihat tubuh anaknya memerah.

Selain itu, ia juga melihat sang anak mengeluarkan tinja.

"Posisi tubuh bayi miring ke kanan dan sudah mengeluarkan muntah serta buang air besar. Setelah melihat keadaan itu, Fasial langsung membersihkan semuanya, serta menghubungi saksi Lily Salim (50), yang diketahui kerabat pelaku," ucapnya.

Lily yang merupakan warga Jalan Janur Kuning II WH II/23 RT 08/15, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, kala tiba di lokasi langsung menghubungi pihak keamanan dari apartemen dan juga menghubungi pihak kepolisian Polsek Kelapa Gading.

"Selanjutnya pihak petugas dari Polsek Kelapa Gading langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi untuk melihat kondisi korban. Tubuh korban terlihat seperti kemerah-merahan. Selanjutnya untuk mengetahui penyebab kematian bayi ketika itu langsung dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ayah dari bayi itu sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap bayinya. Pelaku tak bekerja alias nganggur, cuma mengurus bayi saja," ujar Nasriadi.

5. Hukuman berat

Perbuatan Faisal ini tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.

Ia tega membunuh bayi buah pernikahannya sendiri.

Akibat perbuatannya, Faisal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait hal pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dan juga UU 35 Tahun 2014 soal perlindungan anak.

Faisal diancam hukuman yang berat, terlebih dari hasil visum ditemukan adanya luka di kaki, lebam.

Dari fakta hukum yang ada, ia terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.

6. Keluarga berharap berita tentang Faisal tak seperti yang dituduhkan

Dihubungi secara terpisah, Fira (17) adik kandung Faisal mengatakan, pihak keluarganya terpukul atas peristiwa yang menimpa kakaknya.

Halaman
1234