TRIBUNWOW.COM - Faiz Fanani (19), warga Perum Royal Resident, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya digerebek warga karena diduga berbuat senonoh dengan pacarnya.
Kejadian berawal ketika Faiz mengajak B (16), pelajar SMA, kelahiran Semarang, yang tinggal di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya untuk bermain di tempat kos temannya di Dusun Kutil Desa Gempolkurung Kecamatan Menganti Gresik.
Ketika iku, teman Faiz, Miftakhul Rama (20), penghuni kos, ke luar kamar.
• Kebiasaan yang Picu Penyakit dr Ryan Thamrin hingga Ayu Ting Ting Disebut Artis Paling Jorok
Sementara Faiz dan B masih di dalam kamar.
Kesempatan itu dimanfaatkan remaja ini untuk merayu pacarnya.
Rayuan itu membuat B bertekuk lutut dan tak menolak saat digagahi.
Perbuatan dosa itu diketahui penghuni kos lain yang akhirnya menggedor pintu dan menggerebek mereka.
Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke ketua RT yang kemudian memanggil petugas Polsek Menganti untuk memprosesnya.
• Terpopuler! Viral Kisah Istri Dampingi Suami Kanker Lidah hingga Netizen Geger Foto Ahok Berenang!
"Untungnya terdengar tetangga. Sehingga perbuatan asusila itu dapat dihentikan," kata Kapolsek Menganti AKP Wafieq, Minggu (6/8/2017).
Oleh karena itu, Wafieq menghimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi penghuni kos dan tamu-tamunya.
"Peran aktif masyarakat dapat mencegah perbuatan kriminalitas dan asusila yang bisa merugikan keluarga," katanya.
Menurut Wafieq, perbuatan Faiz melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Bobotoh dan The Jakmania Ikrar Damai, Ini Kata Ridwan Kamil