"Baru baca ceritanya bang @MuhadklyAcho yang kena pasal karet. Hukum di Indonesia ini makin-makin dah. #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen" tulis @ikramarki pada keterangan fotonya.
Berdasarkan kicauan Damar Junianto pada akun Twitter-nya @DamarJunianto yang merupakan kuasa hukum Acho, komika tersebut dijerat dengan pasal 27 (3) UU ITE dan 310-311 KUHP karena dianggap telah merugikan Apartemen Green Pramuka City.
10 Artis Dukung Tora Sudiro Tulis #SayaBersamaTora, Ungkapan Indro Warkop Bikin Terharu!
Pada Senin (7/8/2017) mendatang, kasus Acho akan dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)