Hakim Usir Wartawan saat Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak senang persidangannya diliput media, anak Bupati Batubara ini mengamuk, Kamis (13/7/2017)

TRIBUNWOW.COM - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta alias Koko (30), anak kandung Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Medan digelar Kamis (3/8/2017) dan terkesan tertutup.

Saat sidang akan dimulai, kedua pintu ruang sidang Kartika ditutup.

Miliarder 72 Tahun Pura-Pura Bangkrut demi Ngetes Istrinya, Hingga Burung Beo Bongkar Perselingkuhan

Salah satu hakim Jamaludin sempat mengusir wartawan yang hendak meliput. 

“Siapa yang kasih masuk wartawan? Kan sudah ditutup tadi pintunya. Keluar kalian, mengganggu sidang saja,” kata Joni sambil mengetuk palu tanda sidang diskors.

Hamil 6 Bulan, Begini Curhatan Istri Pria yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi

Persidangan kemudian dilanjutkan, namun hanya sekitar tiga menit.

Jaksa Penuntut Umum Tetty yang dikonfirmasi saat keluar dari ruang sidang langsung menghindar.

“Kan sudah dibacakan tadi, konfirmasi ke atasan sajalah,” ketusnya sambil berjalan cepat.

Terdakwa juga kembali mengamuk ketika melihat wartawan meliput persidangannya.

Dia melontarkan kata-kata kasar kepada wartawan.

Hakim Joni yang dikonfirmasi usai persidangan membantah telah mengusir wartawan.

Dia bilang, persidangan terbuka untuk umum, tetapi tidak boleh mengambil foto dari pintu samping.

“Ambil foto itu dari pintu belakang,” ucapnya dengan nada tinggi.

Ditanya alasan dirinya mengambil palu, Joni bilang karena hakim ketua tidak melihatnya.

“Saya ambil karena hakim ketua tidak melihatnya,” ucap Joni sambil mengatakan tidak ada perlakuan istimewa kepada terdakwa.

Dari persidangan tersebut diketahui terdakwa dituntut 41 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kamis mendatang, agenda persidangan adalah mendengarkan pembelaannya.

Pada persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap aparat Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 ketika melintas di Jalan Ringroad tepatnya simpang Jalan Setiabudi Medan.

Saat diringkus, dia tengah mengendarai mobil Suzuki Swift hitam BK 1017 VV.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seharga Rp 150.000 yang disimpan di dalam tas sandangnya.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Sidang Kasus Narkoba Anak Bupati Digelar Malam dan Hakim Usir Wartawan