Dia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan harus menjalani persidangan.
Atas perbuatan tersebut, sang suami dikenakan pasal 375 A yang tertera dalam undang-undang di negara itu.
Mulanya, sang suami mencoba untuk bertanggung jawab dengan mengakui perbuatannya yang salah.
Namun, ketika mengetahui bahwa pasal itu dapat mengantarkannya ke penjara selama lima tahun, sang suami langsung membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)