"Oh iya, ada indikasi yang kuat berdasarkan fakta dan bukti, patut diduga si penggugat ini melakukan suatu hal yg dilarang oleh UU tersebut. Kalau (perzinahan) itu yang terjadi maka perceraian tidak dikabulkan dan hak asuh anaknya juga (kalau perceraian dikabulkan) tidak didapatkan oleh dia," lanjutnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Namun seandainya perceraian dikabulkan dan Tsania tetap mendapatkan hak asuh anak, pihak Atalarik tak akan rela begitu saja.
Atalarik merasa selama ini anak-anak mereka telah mendapatkan perawatan yang tepat dari dirinya.
Selama proses perceraian berlangsung pun Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Syabira memang masih diasuh oleh pihak Atalarik.
(TribunWow.com/Claudia N)