TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas dialami oleh Hafid Rachmawan Priyatama (23).
Bagaimana tidak, pria yang juga alumni Universitas Brawijaya Malang ini fotonya dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pasalnya, wajahnya terpampang dalam akun Facebook Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang.
Dikatakan Hafid sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim, foto yang disalahgunakan tersebut diunggahnya ke laman Instagram pada Agustus 2015 lalu.
Sempat Ditutupi, Manajer Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Rumor Kehamilan Ashanty
Pada Oktober 2015, fotonya kemudian muncul di laman Facebook perkumpulan kaum homoseksual tersebut.
"Jadi selama dua tahun ini saya tidak tahu kalau foto saya digunakan oleh admin komunitas gay tersebut," keluhnya, Rabu (26/7/2017).
Adapun sosok yang menjadi admin sebenarnya dari grup tersebut adalah Aditya Radit.
Hafid sendiri mengaku tak mengenal Aditya.
Kronologi Kebakaran di Senen hingga Damkar Padamkan Api Pakai Air Selokan
Ia mengetahui jika fotonya disalahgunakan dari teman-teman yang lain.
"Teman yang memberi tahu saya," katanya.
Berkaitan dengan kejadian ini, Hafid lantas melapor ke Polres Malang Kota.
Dalam pelaporan itu, ia menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 UU ITE.
Fakta Tentang Sumur yang Keluarkan Gas dan Api di Demak, No 3 Soal Kemungkinan Meledak
"Karena saya ingin membuktikan kalau admin tersebut bukan saya. Foto saya yang diambil, yang disalahgunakan komunitas Persatuan Gay Universitas Brawijaya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah mahasiswa menyatakan tak tergabung dalam grup LGBT tersebut.
Nama dan foto mereka pun dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tanggapan Catherine Soal Afi Nihaya yang Jiplak dan Gunakan Video Bullying Jadi Lelucon
"Mereka mengaku bahwa hanya foto mereka yang digunakan oleh oknum tersebut, namun itu bukan mereka. Mereka juga tidak pernah mendaftar dalam grup tersebut," ucap Ketua Tim Advokasi Hukum UB, Dr Prija Djatmika S.H M.Hum seperti diberitakan Tribun Jatim.
Lantaran tindakannya yang mencemarkan nama baik Universitas Brawijaya, pelaku pun diperkarakan.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolres dan melaporkannya karena melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 45 UU IT tentang pencemaran nama baik melalui media sosial," terang Prija yang juga Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UB itu. (Tribunwow.com/Dhika Intan)