Mereka kemudian menggiling lalu dioplos.
"Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras premium," ujar Rikwanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT Indo Beras Unggul melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Pria Ini Histeris Temukan Kekasihnya Tewas Tanpa Busana! Polisi Belum Pastikan Dugaan Pemerkosaan
Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.
PT Indo Beras Unggul akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain karena berani membeli dengan harga lebih tinggi.
Petani juga akan lebih memilih menjual gabah ke PT Indo BerasUnggul karena membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
Rikwanto mengatakan, orang‑orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada beberapa diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu, belum 24 jam," kata dia.
Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang‑undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Tribun Bali/AA Seri Kusniarti)
Berita ini sudah tayang di Tribun Bali dengan judul: AWAS Beras Oplosan Masuk Bali, Dua Merk Ini Yang Dicurigai Namun Sudah Terlanjur Beredar