Pesan Ayah untuk Farhan Korban Bullying di Gunadarma, dari Tak Balas Dendam hingga Hobi Olahraga

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mansur, ayah Farhan, menyampaikan jika putranya belum miliki cita-cita kepada Tribunnews.com, di kediamannya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).

TRIBUNWOW.COM - Muhammad Farhan, mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma, Depok Jawa Barat belakangan jadi pembicaraan.

Hal ini menyusul beredarnya video yang memperlihatkan tindak perundungan teman-temannya kepada Farhan.

Tak cuma Farhan, sosok lain yang juga jadi sorotan adalah Mansur.

Meluncurlah Cerita Sedih, Warganet Mendadak Panjatkan Doa pada Anak Kelas 2 SD Asal Bengkulu Ini

Pria berusia 67 tahun tersebut adalah ayah dari Farhan.

Dalam beberapa wawancara, Mansur sempat menceritakan soal sosok anak bungsunya tersebut.

Di sisi lain, berkaitan dengan kasus perundungan yang menimpa sang anak, Mansur lantas memberikan beberapa wejangan pada Farhan.

Mansur, ayah Farhan, saat ditemui di kediamannya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Pretty Asmara Dikabarkan Jadi Mucikari, Begini Jawaban Para Sahabatnya!

1. Farhan tak boleh balas dendam

Sebagaimana diketahui, Farhan dibully oleh beberapa temannya yang juga berkuliah di Universitas Gunadarma.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mansur lantas berpesan agar putranya tersebut tak pernah terbersit untuk melakukan balas dendam.

"Saya ingin Farhan untuk selalu membumi dan tidak berniat untuk balas dendam," ujar Mansur saat ditemui Tribunnews.com di teras kediamannya, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Baru Satu Tahun, Anak Ringgo Sudah Bertemu Calon Mertuanya! Siapa Lagi, Nih?

Farhan pun menjawab nasihat sang ayah tersebut dengan lantang.

Muhammad Farhan (19) saat ditemui di rumahnya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017). (KOMPAS.COM/ALSADAD RUDI)

Mahasiswa yang sempat disebut berkebutuhan khusus itu menyatakan tak akan membalas perbuatan jahat pelaku.

Halaman
123