Kini, HTI dinyatakan bubar menyusul adanya pencabutan SK Badan Hukum, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)