Kepolisian mengungkapkan jika Pretty telah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun.
Pretty mengedarkan narkoba untuk kalangan artis.
"Pengakuan PA (Pretty Asmara) sudah dua tahun edarkan ini (narkoba)," kata Kombes Pol Argo Yuwono, kepada Tribunnews.com.
Dalam penggrebekan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai Rp 25 juta.
• Kata Polisi Soal Pretty Asmara yang Ngaku Dijebak Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Uang yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil pembayaran narkotika dari sosok yang bernama Alvin.
Sosok Alvin tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
"Pretty diduga mengedarkan narkotika dan obat-obatan jenis sabu dan psikotropika ke seorang bernama Alvin. Saat ini kami masih mencari Alvin, masih DPO," kata Argo.
Pretty dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropila.
• Bukan Orang Baru, Pretty Asmara Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Narkoba
"Ancamannya antara lima sampai 20 tahun," ujar Argo lagi. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)