Namun bantuan hukum itu bisa diberikan atas permintaan sang artis yang terjerat kasus hukum.
Tapi, menurut Marcella, jika artis bersangkutan telah menunjuk kuasa hukumnya sendiri, pihaknya akan berupaya mengawal jalannya proses hukum itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Pretty dan Hamdani di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.
Dari penangkapan itu ditemukan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five.
(TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P.)