TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu belakangan, heboh tentang pemblokiran aplikasi berbalas pesan singkat Telegram.
Adapun hal ini lantaran aplikasi tersebut diketahui sering digunakan oleh anggota jaringan teroris untuk berbagi informasi.
Belakangan beredar kabar bahwa aplikasi Telegram ternyata tak cuma digunakan untuk merencanakan aksi teror.
Seperti dikatakan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, rencana pembunuhan mantan Gubernu DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun sempat menjadi bahan pembicaraan beberapa pengguna aplikasi tersebut.
Fakta Jatuhnya Kendi Raksasa dari Langit di Agam Sumbar, No 3 Soal Penjelasan Ilmiahnya!
Hal itu pula yang melatar belakangi pemblokiran Telegram.
Lebih lanjut, dijelaskan Semuel seperti dikutip dari Kompas.com pembahasan soal rencana pembunuhan Ahok tersebut dibarengi dengan nrencana pengeboman mobil dan tempat ibadah pada 23 Desember 2015 silam.
"Data ini kami terima dari Densus (Detasemen Khusus). Jadi untuk detail bagaimana ancaman itu Densus yang tau," ujar Semuel ketika dihubungi, Selasa (18/7/2017).
Ungkapan Kecewa Jeremy Thomas yang Anggap Dirinya Gagal Didik Anak
Dijelaskan Semuel, pemblokiran Telegram juga dilatar belakangi oleh peristiwa penyerangan senjata tajam terhadap anggota polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, 30 Juni 2017 lalu.
"Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya," ucap Semuel.
Sebelumnya, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2017), Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram menjadi alasan aplikasi tersebut diblokir.
CEO Telegram Minta Maaf ke Pemerintah Indonesia
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," tutur Semuel.
Pemblokiran juga dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.