Kilas Balik Kasus-kasus Hukum Kontroversial Setya Novanto yang 'Tak Tersentuh' Selain Kasus E-KTP!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Sandiaga Uno Unggah Foto Jalan Berlubang, Netizen: Lapor Saja, Jangan Cuma Difoto!

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Namun, kasus ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat nama Setya Novanto.

Namanya bahkan tercatut dalam kasus korupsi sejak tahun 1999.

Fakta Baru Siswa SMP Pelaku Bullying, Dikeluarkan dari Sekolah hingga Beberkan Alasan yang Sepele!

Berikut tim TribunWow.com himpun dari berbagai sumber kasus-kasus hukum Setya Novanto yang 'tak tersentuh' sebelum kasus korupsi e-KTP ini!

Simak selengkapnya di sini!

1. Kasus Cessie Bank Bali (1999)

Pada era 90'an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi 'cessie' Bank Bali.

Kasus ini bermula dari sang pemilik bank, Rudy Ramli mengalami kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan juga Bank Tiara pada tahun 1997.

Nilainya sekitar Rp 3 triliun dan tagihan tidak bisa dibayar hingga ketiga bank tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian Rudy menyewa jasa PT Era Giat Prima. Pada perusahaan ini Joko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utama.

Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. Pihak Era mengantongi separuh dari uang yang dapat ditagih.

Pemberian 'fee' yang besar itulah dianggap janggal dan kasus berlanjut ke pengadilan.

Cinta Mati! Dua Pemuda Terpaksa Menikah di Balik Jeruji Penjara

Kemudian Setya Novanto menggugat Bank Bali secara perdata karena tidak mau mengucurkan komisi sebesar Rp 546 miliar.

Dalam kasus “cessie” Bank Bali ini, hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto melenggang bebas. Begitu juga dengan Rudy Ramli, bos Bank Bali yang tidak terkena jerat hukum.

2. Kasus Beras Impor Vietnam Ilegal (2006)

Setya Novanto sempat diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana.

Tak Disangka! 2 Bocah Gendut Ini Sekarang Jadi Aktor dan Presenter Pujaan Wanita! Bisa Tebak?

Saat itu, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60 ribu ton beras dari Vietnam yang merugikan negara sebesar Rp 122,5 miliar.

Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

3. Kasus Korupsi e-KTP

Nama Setya Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.

Sebelum Selingkuh, Sudah Siap dengan 4 Hal Ini?

Karena kasus ini, negara mengalami kerugian sampai Rp 2,5 triliun.

Melansir dari Tribunnews.com, Setya juga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai dari perencanaan hingga pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Bukan Gara-gara Tak Bercelana, Ada Alasan Lain di Balik Gambar Winnie the Pooh Diblok di China

Akibat perbuatannya, Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

4. Kasus korupsi PON Riau (2012)

Melansir dari Kompas.com, Setya Novanto pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012 silam.

Pada saat itu Setya Novanto sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Ia diperiksa KPK karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012.

3 Alasan Kenapa Penggemar Drama Korea Harus Nonton School 2017

Setya Novanto diperiksa oleh KPK pada tahun 2013 sebagai saksi atas Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun saat itu Setya Novanto mengaku tak tahu menahu terkait adanya proyek tersebut.

5. Muncul di Kampanye Donald Trump (2015)

Kembali melansir dari Kompas.com, Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR sempat memutuskan Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melanggar kode etik ringan lantaran menghadiri kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tahun 2015 silam.

"MKD memutuskan memberikan teguran," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Pada pertimbangan yang ada, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat.

Terlebih, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya.

Diketahui, Setya Novanto dan Fadli kala itu menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS. Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.

6. Kasus Papa Minta Saham (2015)

Nama Setya Novanto kembali mencuat saat PT Freeport akan memperpanjang kontraknya di Indonesia.

Ia disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport.

Diduga karena Kualat, Rombongan Minibus Terjun ke Danau Batur

Bahkan saat itu Setya Novanto dituding telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk legitimasi.

Kabar ini baru muncul ke permukaan publik pada 16 November 2015.

Saat itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tudingan kasus tersebut. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)