Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. Pihak Era mengantongi separuh dari uang yang dapat ditagih.
Pemberian 'fee' yang besar itulah dianggap janggal dan kasus berlanjut ke pengadilan.
Cinta Mati! Dua Pemuda Terpaksa Menikah di Balik Jeruji Penjara
Kemudian Setya Novanto menggugat Bank Bali secara perdata karena tidak mau mengucurkan komisi sebesar Rp 546 miliar.
Dalam kasus “cessie” Bank Bali ini, hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto melenggang bebas. Begitu juga dengan Rudy Ramli, bos Bank Bali yang tidak terkena jerat hukum.
2. Kasus Beras Impor Vietnam Ilegal (2006)
Setya Novanto sempat diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana.
Tak Disangka! 2 Bocah Gendut Ini Sekarang Jadi Aktor dan Presenter Pujaan Wanita! Bisa Tebak?
Saat itu, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60 ribu ton beras dari Vietnam yang merugikan negara sebesar Rp 122,5 miliar.
Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.
3. Kasus Korupsi e-KTP
Nama Setya Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengendali proyek e-KTP.
Sebelum Selingkuh, Sudah Siap dengan 4 Hal Ini?
Karena kasus ini, negara mengalami kerugian sampai Rp 2,5 triliun.