Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek.
Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.
• Anas Urbaningrum Ungkap Arahan SBY Terkait Proyek E-KTP
Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi.
Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.
Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.
• Fakta Persidangan Ungkap Isi Pesan Mendesak Setya Novanto Kepada Terdakwa Kasus EKTP
Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.
Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.
Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.
• Doa EKTP dari Pelajar Demak Bikin Ganjar Pranowo Tertegun dan Beri Tanggapan Ini
Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong. (Kompas.com / Abba Gabrillin)
Berita ini telah tayang di kanal Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP