Sementara hasil visum korban juga masih didalami.
"(Langkah kepolisian selanjutnya) kita periksa, kita perdalam setelah itu kita lakukan gelar perkara," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Moch. Safi'i, Rabu (12/7/2017).
Mantan kekasih artis peran Nikita Willy itu, terancam dikenal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan hukuman 2,8 tahun penjara jika terbukti bersalah. (Tribunnews.com / Nurul Hanna)
Berita ini telah di tayangkan di kanal Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Polisi karena Kasus Pemukulan, Ini Pengakuan Diego Michiels