Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009, pasal 335 tentang keselamatan penerbangan.
"Sesuai aturan yang ada, semua barang angkutan dan penumpang, harus melalui pemeriksaan x-ray, demi keselamatan penerbangan," ungkap Praptono.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya telah menuliskan tanggapannya di akun Twitter miliknya dan meminta peristiwa itu diproses hukum.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa laporan pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)