Kisah Pilu Remaja Putri Guru Ngaji yang Diperkosa dan Kini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat BL menjalani sidang kasus pembuangan bayinya.

Menurut dia, sangat dimungkinkan pada zaman ini masih ada anak yang tidak mengerti kehamilan karena memang tidak pernah mendapat informasi tentang itu.

"Pendidikan kesehatan reproduksi masih terus diperdebatkan, dan anak-anak akhirnya mendapatkan informasi yang tidak benar, misalkan kalau masih mentruasi berarti tidak hamil, padahal kehamilan hanya bisa dibuktikan dengan tes urine dan USG," ujar Budi.

Untuk itu, LBH Apik menuntut BL dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi.

MO, pemerkosanya, juga dituntut agar bertanggung jawab secara pidana atas kematian bayi yang dikandung BL.

LBH Apik juga menuntut agar Jaksa Pengawas dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta Kasipidum Kejaksaan Negara Jakarta Selatan atas tuntutan melebih ancaman pidana maksimal dan hukum acara pidana.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung juga diminta untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada hakim kasus anak untuk melaksanakan persidangan yang ramah anak.

Jaksa dalam kasus ini adalah Agnes Renitha Butar Butar, sedangkan majelis hakimnya yakni Fahima Basyir, Martin Ponto, dan Rusdianto. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kisah Guru Ngaji yang Diperkosa dan Dituntut 8,5 Tahun Penjara.