Fakta-fakta 4 Napi Asing Kabur dari Lapas Kerobokan Bali dengan Gali Terowongan!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

4 napi yang kabur dari lapas

2. Petugas langsung sedot air di lubang kaburnya 4 napi asing di lapas Kerobokan!

Setelah mengetahui napinya melarikan diri, petugas lapas dibantu dengan petugas BNPB langsung melakukan penyedotan air yang menggenangi terowongan yang dibuat oleh 4 napi asing tersebut pada, Senin (19/6/2017).

Melansir dari Tribun Bali, penyedotan air tersebut dilakukan untuk memastikan apakah keempat napi asing tersebut telah kabur atau malah terjebak di dalam terowongan.

Diketahui, terowongan yang ada itu panjangnya sekitar 15 meter dan masih ada air di dalamnya. Hal itulah yang membuat para petugas menduga para napi tersebut masih ada di dalam terowongan.

3. Pihak lapas tidak menyadari terowongan tersebut karena selama ini dikira septic tank

Menariknya dari peristiwa ini adalah, pihak lapas selama ini tidak mengetahui bahwa lubang yang dibuat napi tersebut adalah gorong-gorong.

Karena selama ini pihak lapas mengira lubang tersebut adalah sebuah septic tank.

Melansir dari Tribun Bali, hal ini diungkapkan oleh Kalapas Kelas II A Denpasar, Tonny Nainggolan.

"Kami mengira selama ini itu sepiteng. Kami tidak tahu kalau itu adalah gorong-gorong yang bisa tembus ke jalan raya," ucap Tonny, Senin (19/6/2017).

Ia juga mengungkapkan bahwa lubang tersebut merupakan bekas parit dan baru diketahui saat petugas menyisirinya.

Terbongkar! Ada Sel Mewah dengan AC dan Wifi di Lapas Cipinang Temuan BNN

4. Satu di antara 4 napi yang kabur 2 bulan lagi sebenarnya akan bebas!

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Tribun Bali, empat tahanan tersebut diketahui berasal dari empat negara yang berbeda.

Kasus yang dialamipun juga berbagai macam.

Untuk napi Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman (33) yang merupakan warga negara Australia ini napi yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian UU RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Halaman
123