Ia berstatus tersangka bersama Firza Husein.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini ia masih berada di Arab Saudi.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyatakan bisa saja kliennya itu merayakan Hari Raya Idul Fitri di Arab Saudi dan kembali ke tanah air usai lebaran.
"Lebaran di sana, di Arab Saudi ya. Habis lebaran lah mungkin pulang," ujar Kapitra melalui sambungan telepon kepada Kompas.com. (Tribunwow.com/Dhika Intan)