Namun, Ahok harus dipindahkan ke Mako Brimob dari Rutan Cipinang atas alasan kenyamanan penghuni rutan. Hal itu disebabkan karena pendukung ayah tiga anak ini yang memadati depan Rutan Cipinang yang meminta Ahok dibebaskan.
Sampai saat ini, penasihat hukum Ahok, masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencabut banding perkara penistaan agama atas permohonan jaksa dan penasihat hukum Ahok.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dikabulkannya permohonan banding. Tetapi, kami dan pihak kejaksaan sudah mencabut banding secara resmi,” kata Fina. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)