Penolakan ini juga dinilai oleh Sugito sebagai sebuah kejanggalan lainnya.
"Hal ini sudah diduga karena kategori kejahatan yang disangkakan berdimensi politis dan tidak memenuhi kaidah sebagai kejahatan yang membahayakan negara sebagai persyaratan red notice," ujar Sugito.
Sugito juga menyayangkan langkah kepolisian yang berusaha memulangkan Rizieq lewat rencana penerbitan blue noticeĀ atau permintaan pencarian pelaku kejahatan yang diduga melarikan diri ke negara lain bukan untuk tujuan penangkapan, tetapi untuk dilokalisir dan atau kemungkinan adanya catatan kriminal serta jati diri maupun aktivitas lainnya.
"Seolah-olah Habib Rizieq adalah pelaku kejahatan besar yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa sehingga menjadi prioritas dan urgent untuk ditangkap melalui jaringan kerjasama internasional," ujar Sugito.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan jika kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bukan termasuk tindak kejahatan luar biasa.
Lantaran hal tersebut red notice tidak bisa diterbitkan untuk Rizieq.
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017), dikutip dari Kompas.com.
Iriawan menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri.
Dalam gelar perkara tersebut diputuskan kasus Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.
"Itu bukan kita mengajukan ke Interpol. Apabila Hubinter (Hubungan Internasional) mengkaji sesuai aturan yang ada, masuk red notice maka Hubinter memberi surat ke Interpol untuk diajukan red notice, maka seluruh Interprol dunia melakukan pencarian, itu red notice," kata Iriawan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)