Top 5 News

Surat Netizen 'Apa Kami Harus Menyesal Mendukung Ahok' Viral hingga 5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Top 5 News

Tak hanya kronologi, wajah kedua pelaku tersebut terpampang nyata dalam rekaman CCTV tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini!

Terpotret Jelas Wajah Pelaku Perampokan dan Penembakan di Tangerang! Videonya Bikin Merinding

4. Fakta tabrakan kereta dan minibus di Senen dari kondisi gerbong yang terbakar hingga korban tewas!

Akibat kejadian tersebut, untuk keamanan perjalanan saat ini listrik aliran atas lintas Jatinegara - Kemayoran dimatikan, selama proses evakuasi penarikan lokomotif Walahar Express berlangsung (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Terjadi tabrakan antara Kereta Api Walahar Express tujuan Tanjung Priok-Purwakarta dengan minibus pada Selasa (13/6/2017) sore.

Peristiwa terjadi di Jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.03 WIB.

Kejadian ini menimbulkan korban jiwa.

Lebih lanjut, dihimpun TribunWow.com, berikut fakta tentang tabrakan maut tersebut.

Temukan fakta-fakta selengkapnya dalam berita di bawah ini!

Fakta Tabrakan Kereta-Minibus di Senen: Kondisi Gerbong hingga Korban Tewas

5. 5 fakta sidang perdana kasus video penistaan agama Buni Yani ada tentang curahan hatinya!

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) (KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI)

Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka, Buni Yani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa (13/6/2017).

Buni Yani sang tersangka terlihat hadir di Pengadilan Negeri dengan mengenakan kemeja putih dan menggunakan mobil Elf sekitar pukul 08.10 WIB.

Dalam sidang perdananya tersebut, Buni Yani akan diadili perihal unggahan penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam kasus ini, Ahok pun sudah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip surat tersebut.

Berikut tim TribunWow.com menghimpun fakta-fakta yang terjadi sepanjang persidangan Buni Yani berlangsung.

Simak fakta selengkapnya di bawah ini!

5 Fakta Sidang Perdana Buni Yani, Nomor 3 Curahan Hati Buni Yani

(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)