TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim akhirnya menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih, Rabu (14/7/2017).
Sebelumnya diketahui jika Amih digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang.
"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).
Putusan majelis hakim ini langsung disambut keluarga Amih.
Satu persatu anak-anaknya menghampiri Amih dan memeluknya.
Begini Penampakan Rumah Siti Rokayah yang Jadi Awal Kasus Anak Gugat Ibunya Rp1,8 Miliar
Atas putusan tersebut, Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.
Penasihat hukum Handoyo dan istri, Jopie Gilalo, mengungkapkan jika penggungat mengaku masih pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim.
Ia mengaku akan segera berbicara dengan kliennya untuk membahas putusan tersebut.
"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.
Kisah Ibu Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar, Rela Hadiri Persidangan Dalam Kondisi Sakit Demi Hal Ini
Amih tak dendam pada anak-anaknya
Telah diberitakan sebelumnya di Tribunnews.com pada 27 Maret 2017 silam, bahwa Amih mengaku tak menyimpan dendam meski mendapat tuntutan hukum dari anaknya.
Ia tidak mempermasalahkan jika diusianya yang tengah lanjut ini harus menghadapi cobaan berat ini.
Bahkan Amih mendoakan anaknya supaya mendapat hidayah dan sadar.