TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengungkapkan jika pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Namun alasan dari pencabutan banding tersebut tidak disampaikan.
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat dihubungi KOMPAS.com, Kamis (8/6/2017).
Surat-surat untuk Ahok Bakal Dibikin Buku
Hasoloan mengungkapkan, setelah ini PN Jakut akan menghubungi penasihat hukum Ahok terkait pemberitahukan pencabutan banding tersebut.
PN Jakut juga akan mengirimkan berkas pencabutan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," kata Hasoloan.
Berkas pencabutan banding tersebut kemudian akan diproses dan ditindak lanjuti oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita lihat nanti. Kalau sudah dicabut, nanti apa sikapnya pengadilan tinggi dengan pencabutan ini," ucap Hasoloan.
Permintaan Maaf Ahok pada Ratusan Orang yang Kirim Surat padanya
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok tersebut.
JPU banding lantaran putusan hakim tak sesuai tuntutan jaksa
Sebelumnya, berkas banding JPU diajukan terhadap vonis yang diberikan kepada Ahok oleh majelis hakim dalam persidangan kasus penodaan agama.
Ahok dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama, Ahok akhirnya divonis 2 tahun penjara.