Kasus Chat Firza dan Rizieq

FPI: Kalau Ini Terus Dipaksakan Akan Terjadi Hal yang Tidak Diinginkan

Editor: Rimawan Prasetiyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana (mengenakan batik, kaca mata), Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA), saat konferensi pers terkait penjelasan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum.

Karenanya tidak ada pilih kasih jika hukum telah diputuskan.

"Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law," papar Sudding.

Sekjen DPP Hanura menambahkan meskipun Rizieq adalah Ketua umum ormas Islam, hal itu tidak ada pengecualian.

Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Karena itu Sudding ingin Rizieq menuruti keputusan hukum yakni harus ditahan terkait kasus percakapan mengandung konten pornografi.

Beredar Ancaman Pengagum Habib Rizieq pada Kapolri, Begini Fakta-faktanya!

"Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun, secara umum ia mengingatkan agar aparat penegak hukum adil dalam bertindak.

"Hati-hati lembaga penegak hukum, kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya," kata Din.

Tak Rela Habib Rizieq Jadi Tersangka, Pendukung akan Lengserkan Jokowi?

Jika tak berkeadilan, kata Din, maka aparat penegak hukum berpotensi tak lagi dipercaya oleh rakyat. Disamping itu, warga negara mana pun tanpa terkecuali harus mematuhi hukum.

"Tiap warga negara harus siap hadapi persoalan hukum," kata dia.

Red notice

Polda Metro Jaya mengajukan red notice dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke pihak Interpol.

Halaman
123