Apakah Habib Rizieq yang Dimaksud Oleh Ustaz Arifin Ilham dalam Unggahannya di Instagram?

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Arifin Ilham

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Melansir dari Warta Kota Hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada saat dikonfirmasi wartawan pada, Senin (29/5/2017).

Penulis Jokowi Undercover Geram dan Pecat Lawyernya Pengacara Melempem Kayak Kerupuk

Wahyu mengatakan, bahwa kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

Untuk sementara ini, berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

Seperti yang diberitakan di Warta Kota, pihak polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017 malam.

Namai Anaknya Pajero Sport Diingatkan Melanggar Hak Paten Mitsubishi, Ini Jawaban Muis

Firza pun dijerat oleh polisi dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pun juga menyatakan bahwa pemeriksaan Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran percakapan dan foto mengandung unsur pornografi ini akan dilakukan setelah ia kembali ke Indonesia.

Model Fashion Hijab Style Rina Nose, Nomor 5 Simple Banget!

Karena penyidik belum bisa memeriksa Rizieq kembali lantaran ia masih menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)