Hati-Hati Chat di WhatsApp Jika Tak Ingin Dipenjara

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Kini pengguna, admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat berada dalam acara Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

Akun Twitter resmi milik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Pusat juga mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Obrolan di Grup Whatsapp Keluarga yang Bikin Ngakak, Bisa Melacak Lokasi Melalui Panggilan

Kompastekno lantas menghubungi Rudiantara untuk mendapat informasi dari sumber pertama.

Dihubungi melalui pesan singkat, Rudiantara mengungkapkan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas pada WhatsApp saja.

Admin atau anggota grup di media sosial atau aplikasi pesan instan lain juga bisa terancam hukuman.

Satu di antara pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah terkait pencemaran nama baik.

Jika dalam sebuah grup WhatsApp atau media sosial lain ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan dan selanjutnya melapor, maka laporan tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pihak berwajib.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Rudiantara, Rabu (24/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Pegawai TU Dipolisikan Atasannya Pakai UU ITE, Alasannya Bikin Geregetan!

“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Untuk diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuat laporan.

Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.

Halaman
12