"Kami akan lihat, (pengaduan Rizieq) apa urgensinya? Kan kami baru memeriksanya sebagai saksi. Ini kan urgensinya enggak ada," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah yang akan ditempuh Rizieq tersebut tidak beralasan.
"Kriminalisasi itu apabila belum ada ketentuan pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, tapi diadakan ada perbuatan melawan hukum. Tapi, kalau sudah ada ketentuan tentang perbuatannya itu bukan kriminalisasi," tuturnya. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)